Membangun Kemitraan, Menjaga Ruang Hidup Sebuah Cerita Perubahan Pola Pikir Suku Anak Dalam Dwi Karya Bakti, Kabupaten Bungo
Bagi Suku Anak Dalam (SAD), lahan adalah sumber kehidupan, sejak lama mereka menggantungkan hidup dari hutan, seperti berburu dan meramu seperlunya. Bagi mereka, tanah bukanlah milik pribadi, melainkan ruang bersama yang diwariskan dari leluhur dan dijaga untuk anak cucu.
Namun, perubahan bentang alam di Provinsi Jambi, termasuk Kabupaten Bungo, Sarolangun, Batanghari, dan Tebo, telah mengubah cara mereka memandang dan mengelola hutan. Pembukaan hutan untuk perkebunan dan konsesi membuat ruang jelajah mereka untuk mencari sumber penghidupan semakin sempit. Sebagian komunitas SAD di Bungo kemudian menetap di lokasi pemukiman yang difasilitasi pemerintah, salah satunya Dusun Dwi Karya Bakti, di Kecamatan Pelepat.
Hutan di sekitar Pelepat sebenarnya adalah wilayah jelajah lama bagi komunitas Suku Anak Dalam (SAD). Sejak dahulu, mereka mengenal setiap lekuk tanah, aliran sungai, dan jalan setapak di kawasan itu. “Nenek moyang kami dulu berkebun di sini,” tutur Kulup, salah satu warga. “Tanah inilah tempat kami hidup sejak dulu.”
Ketika mulai menetap di Dwi Karya Bakti, mereka belajar mengelola lahan dengan cara yang mereka lihat di sekitar: dari warga desa hingga perusahaan yang beroperasi di wilayah itu. Dari pengamatan dan pengalaman sederhana, mereka mulai menanam sawit. Bagi mereka, sawit bukan sekadar tanaman baru, melainkan sumber penghidupan yang mampu membuat dapur mengebul
Dibalik itu, muncul pertanyaan: tanah yang mereka garap selama ini sebenarnya milik siapa?
Sulit bagi mereka mengingat lebih jelas lokasi-lokasi yang pernah mereka tinggali, sebab batas-batas hutan itu terlah berubah menjadi hamparan perkebunan dan wilayah konsesi perusahaan. Di Dusun Dwi Karya Bakti, sebagian kebun yang mereka garap bertahun-tahun ternyata berada di dalam wilayah izin PT Malako Agro Perkasa (MAP), perusahaan yang memegang izin pengelolaan Hutan Produksi (HP) sejak tahun 2009.
Kabar itu sebenarnya sudah lama mereka dengar. Saat Pundi Sumatra melakukan pemetaan lahan perkebunan milik komunitas, ada sekitar 7,2 Ha lahan garapan milik beberapa keluarga SAD berada di dalam wilayah konsesi PT MAP.
Bagi masyarakat SAD, temuan itu membingungkan. Mereka tidak pernah tahu dari mana datangnya aturan yang membatasi tanah tempat mereka hidup. Yang mereka tahu, di sanalah mereka menanam, memanen, dan hidup, sebagaimana yang telah dilakukan orang tua mereka dulu. “Kami tidak tahu kalau lahan ini sudah ada izinnya,” kata Bang Kulup suatu hari. “Kami hanya tahu di sinilah kami bisa makan.”
Kebingungan itu perlahan berubah menjadi kegelisahan. Komunitas mulai memikirkan kemungkinan terburuk; bagaimana jika kebun yang mereka rawat dianggap melanggar hukum dan mereka dituduh merusak lahan merusahaan?
Sebagian dari mereka, tahu betul akibat dari konflik tanah seperti yang pernah terjadi dengan komunitas SAD rombong lainnya. Mereka tidak ingin pengalaman itu terulang. “Kami tidak mau ribut, kami cuma mau hidup tenang. Kami tidak berani mencuri, tidak mau ambil tanah orang. Kami cuma mau diakui bahwa kami juga hidup di sini.” tegas Bang Kulup.
Kegelisahan itulah yang mendiring mereka untuk mencari jalan tengah. Pada 2024 lalu, mereka meminta Pundi Sumatra untuk membantu mereka memahami duduk persoalan dan mempertemukan mereka dengan pihak yang berwenang.
Menanggapi permintaan itu, Pundi Sumatra mulai melakukan serangkaian koordinasi dengan PT Malaka Agro Perkasa (MAP) selaku pemegang izin konsesi, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jambi, serta terakhir dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Bungo sebagai otoritas kehutanan di wilayah tersebut. Proses ini memakan waktu cukup lama.
Membuka Ruang Dialog
Hingga akhirnya, di dua bulan terakhir menutup tahun 2025, dialog antar perusahaan dan komunitas dapat dilaksanakan. Pertemuan yang berlangsung di aula pemukiman komunitas mempertemukan mereka langsung dengan KPHP Bungo, PT Malaka Agro Perkasa (MAP), pemerintah kecamatan, dan Pundi Sumatra sebagai fasilitator.
Ruangan aula kini dipenuhi oleh bepak-bepak yang meliburkan diri dari berkebun. Ada yang memilih melanjutkan pekerjaan di kebun, dan menitipkan hasil diskusi siang itu kepada kerabat yang hadir.
Diskusi dimulai dengan pemaparan dari KPHP Bungo tentang status kawasan hutan di wilayah Pelepat. Dalam peta kehutanan, seluruh wilayah tersebut merupakan hutan produksi yang dikelola secara legal oleh PT MAP berdasarkan izin pemerintah sejak tahun 2009, dengan masa berlaku 60 tahun. Namun, pemerintah juga menegaskan bahwa keberadaan masyarakat di dalam kawasan berizin tidak dianggap pelanggaran selama mereka terlibat dalam kemitraan perhutanan sosial, sebagaimana diatur dalam Permen LHK No. 9 Tahun 2021.

Penjelasan ini menjadi titik terang bagi masyarakat. Selama ini mereka hanya tahu bahwa lahan itu “milik perusahaan,” tanpa memahami bahwa ada ruang hukum yang memungkinkan mereka tetap mengelola tanah secara legal. Melalui skema perhutanan sosial berbasis kemitraan, masyarakat dapat diakui sebagai bagian dari sistem pengelolaan hutan.
Selain itu, dari pihak perusahaan, PT MAP menyampaikan komitmen untuk tidak mengganggu lahan yang selama ini telah digarap masyarakat SAD. Perusahaan bahkan membuka peluang kerja sama dalam bentuk kemitraan resmi, di mana masyarakat akan diakui sebagai kelompok binaan yang ikut mengelola kawasan dengan prinsip berkelanjutan. Dalam skema tersebut, masyarakat tidak hanya dapat melanjutkan pengelolaan sawit yang sudah ada, tetapi juga akan didorong menanam komoditas lain seperti kopi, durian, dan gaharu untuk meningkatkan nilai ekonomi lahan sekaligus menjaga keanekaragaman tanaman.
"Ada beberapa syarat untuk skema ini, salah satunya adalah lahan yang telah digarap tidak boleh diperjual-belikan,” tegas Krisna, perwakilan dari PT MAP.
Ia menjelaskan bahwa perusahaan berkewajiban memastikan agar pengelolaan lahan dilakukan oleh masyarakat yang benar-benar tinggal di lokasi tersebut, bukan oleh pihak luar yang membeli lahan dari warga. “Kami ingin lahan ini tetap menjadi sumber hidup bersama, bukan untuk dijual,” tambahnya.
Penegasan itu menjadi bagian penting dari diskusi hari itu. Sebab, dalam kenyataannya, praktik jual beli lahan di kalangan masyarakat SAD memang masih sering terjadi. Ketika kebutuhan ekonomi mendesak, sebagian warga kerap melepaskan lahan garapan mereka kepada pihak lain, baik warga desa maupun pendatang, dengan harga yang tidak seberapa. Akibatnya, lahan yang semula menjadi ruang hidup komunitas, perlahan berpindah tangan dan mempersempit wilayah mereka sendiri.
KPHP Bungo kemudian memperjelas bahwa masyarakat dapat membentuk kelompok tani resmi dan mengajukan pengakuan legal atas lahan yang digarap. Melalui skema kemitraan perhutanan sosial, masyarakat memperoleh hak kelola terbatas dengan pengawasan KPHP dan perusahaan. Jika syarat terpenuhi, kelompok akan mendapatkan pengakuan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pemerintah kecamatan melalui Sekretaris Camat Pelepat, Purnama, menegaskan bahwa luas lahan 7,2 hektar yang digarap masyarakat tidak boleh diperluas, namun bisa dimasukkan ke dalam lahan pemberdayaan masyarakat. Ia juga menyampaikan dukungan untuk mempercepat legalisasi Kelompok Tani Besulur Damar, agar kemitraan antara masyarakat, perusahaan, dan KPHP dapat segera diformalkan.
Selain itu, KPHP Bungo juga mengusulkan agar komunitas SAD Dwi Karya Bakti dapat diikutsertakan dalam Program Biocarbon Fund, sebuah inisiatif kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Bank Dunia yang memberikan insentif bagi masyarakat yang berperan aktif menjaga kawasan hutan. Program ini bukan sekadar bantuan finansial, tetapi bentuk pengakuan atas kontribusi masyarakat adat dalam mempertahankan tutupan hutan di wilayah mereka.

Jika terealisasi pada tahun 2026, program ini akan menjadi peluang besar bagi komunitas SAD untuk mendapatkan manfaat langsung dari praktik pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Dengan demikian, keberadaan mereka tidak lagi dipandang sebagai “penggarap di kawasan izin,” melainkan mitra resmi dalam upaya perlindungan lingkungan dan pengendalian perubahan iklim.
Pertemuan siang itu menutup satu bab panjang kebingungan masyarakat atas status tanah mereka. Kini mereka tahu, lahan bukan hanya sekadar tempat menanam, tetapi juga ruang hidup yang harus dikelola dengan tanggung jawab dan dilindungi dari praktik yang bisa menghilangkan hak mereka sendiri.
