Pembentukan Kelompok Tani Sei Surian di Masyarakat Suku Anak Dalam Pulau Lintang

Pembentukan Kelompok Tani Sei Surian di Masyarakat Suku Anak Dalam Pulau Lintang

Sebagai bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) melalui program IPAF Siklus 6, fasilitator lapangan memfasilitasi penyusunan dan penyerahan berkas persyaratan Kelompok Tani SAD Rombong Nurani Sungai Surian kepada Petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Pulau Lintang. Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam mendukung masyarakat SAD agar dapat mengakses berbagai program tani dan pertanian berkelanjutan.

Bertempat di Desa Pulau Lintang, berkas administrasi yang terkumpul dalam satu map terdiri dari 15 lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, faslap juga menyerahkan Berita Acara Pembentukan Kelompok Tani SAD Rombong Nurani Sungai Suriyan dalam bentuk tertulis yang telah disesuaikan dengan arahan PPL Desa Pulau Lintang. Dokumen tersebut meliputi daftar pengurus, anggota kelompok tani, serta daftar hadir dalam musyawarah tingkat kelompok yang menjadi tanda resmi terbentuknya kelompok tani tersebut.

Diskusi bersama untuk Pembentukan Kelompok Tani Sei Surian di Masyarakat Suku Anak Dalam Pulau Lintang. Dokumentasi : Pundi Sumatra
Diskusi bersama untuk Pembentukan Kelompok Tani Sei Surian di Masyarakat Suku Anak Dalam Pulau Lintang. Dokumentasi : Pundi Sumatra

Petugas Penyuluh Pertanian Lapangan menyampaikan bahwa berkas yang telah lengkap akan langsung diproses untuk tahap selanjutnya yaitu memasukkan data kelompok tani ke dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN). Langkah ini penting agar Kelompok Tani Sungai Suriyan dapat diakui secara resmi dan mendapatkan akses terhadap berbagai program tani dan pertanian yang tersedia. Selain itu, dokumen tertulis kelompok tani juga perlu diserahkan dan disahkan oleh Kepala Desa Pulau Lintang guna memperkuat legalitas kelompok tani dalam struktur kelembagaan desa.

Sebagai tindak lanjut dari proses ini, faslap akan terus mendampingi kelompok tani dalam menyiapkan berkas administrasi yang dibutuhkan untuk mendapatkan persetujuan Pemerintah Desa Pulau Lintang. Pendampingan ini sejalan dengan tujuan program IPAF Siklus 6 yang dilaksanakan Pundi Sumatera yaitu memberdayakan masyarakat SAD agar lebih mandiri dalam mengelola sumber daya tani dan pertaniannya.

Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan Kelompok Tani SAD Rombong Nurani Sungai Surian dapat semakin berkembang dan mendapat dukungan yang lebih luas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor tani dan pertanian yang berkelanjutan.